PAMEKASAN, koranmadura.com – Dari 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017, enam Raperda drafnya sudah selesai dan siap dibahas.
Enam Raperda itu terdiri dari Raperda keterbukaan informasi publik. Perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Pengelolaan ruang terbuka hijau. Pengendalian dan pemotongan ternak sapi betina produktif. Dan Penyelenggaraan perpustakaan.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Pamekasan, Andi Suparto. Menurutnya, dari enam Raperda tersebut, lima di antaranya merupakan usulan DPRD. Hanya satu dari usulan eksekutif, yaitu Raperda penyelenggaraan perpustakaan.
“Dalam waktu dekat akan dibentuk pansus (panitia khusus), karena pembentukannya harus melalui paripurna dewan atas petunjuk Bamus (Badan Musyawarah). Kami upayakan Bulan Maret ini sudah bisa terbentuk,” kata Andi Suparto.
Sayangnya, pihaknya belum bisa mengungkapkan berapa jumlah pansus yang bakal dibentuk untuk membahas enam Raperda tersebut. Sebab, perihal jumlah itu nanti ditentukan bersama di paripurna DPRD.
“Jumlah pansus disesuaikan kebutuhan, tapi apakah akan sama dengan jumlah Raperda yang akan dibahas atau justru kurang, dalam artian ada satu pansus yang bahas lebih dari Raperda,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)
