SUMENEP, koranmadura.com – HM Izzat, tersangka dugaan penyelewengan bantuan beras untuk warga miskin (raskin) 2015 mengaku pernah diancam oleh oknum anggota Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur.
Warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, mengatakan, diancam oknum polisi untuk menandatangani berkas pelelangan barang bukti berupa raskin di Gudang Bulog Sumenep, beberapa waktu lalu. Berkas itu didalamnya berisi tentang dirinya sebagai saksi proses lelang.
Padahal, pihaknya mengaku tidak tahu menahu karena saat pelelangan dilakukan pihaknya tidak mendatangi kantor Bulog. “Siapa pun tahu jika pada saat itu saya sedang tidak ada di sana,” katanya saat ditemui di Rumah Tahanan Kelas IIb Sumenep.
Pria yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu mengaku terpaksa menandatangani berkas kesaksian lantaran dirinya diancam apabila tidak menandatangani akan dijebloskan ke penjara. “Katanya kalau saya tidak menandatangani berarti tidak koperatif, jika tidak koperatif maka saya akan dihukum,” beber pria berjenggot tipis itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumemep, AKP Moh Nur Amin menampik tudingan tersebut. Ia menganggap hanya alibi tersangka karena merasa sakit hati. “Dipaksa seperti apa, wong dia tandatangan,” dalihnya.
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinakhodai oleh Saharuddin, warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Namun sesampainya di tengah jalan, nakhoda KLM Cinta Mekah membelokkan perahunya ke pelabuhan Nabakor, Kecamatan Saronggi. Setelah itu, maka PLM itu ditangkap oleh pihak kepolisan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi dan Izzat. (JUNAIDI).
