SUMENEP, koranmadura.com – Pada tanggal 19 April 2017 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep telah menerima 10 ribu keping blanko Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (KTP El) dari Pemerintah Pusat melalui Dinas Kependudukan di Provinsi Jawa Timur.
Hanya saja, 10 ribu keping blanko KTP El itu sampai sekarang masih utuh. Dispendukcapil belum sama sekali melakukan pencetakan KTP El untuk masyarakat yang datanya sudah masuk di server pusat.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sumenep Zainuddin menjelaskan, pihaknya sama sekali belum melakukan pencetakan KTP El karena alatnya masih belum nyambung.
“Alatnya masih belum nyambung. Kita sudah coba memasukkan satu NIK, ternyata alatnya langsung mati. Makanya kita masih koordinasi kepada pusat, bagaimana solusinya,” tuturnya, Kamis, 27 April 2017.
Hal seperti itu, sambungnya, tidak hanya terjadi di Sumenep. Tapi juga di beberapa daerah lain di Jawa Timur. Pihaknya mengaku belum menerima kepastian dari pemerintah pusat, kapan pencetakan bisa dilakukan.
Jika sudah tidak ada masalah, pencetakan akan langsung dilakukan. Yang akan didahulukan adalah PRR (print ready record) atau KTP El masyarakat yang sudah melakukan perekaman sejak lama dan datanya sudah masuk server pusat.
Sesuai data di Disdukcapil Sumenep, jumlah PRR sejak tahun 2012 sampai 2016 lalu ialah 16 ribu lebih. Sementara jumlah masyarakat yang telah melakukan perekaman namun datanya belum masuk ke pusat ialah 8 ribu lebih. “Jadi untuk sementara mereka menggunakan surat keterangan,” pungkasnya. FATHOL ALIF/MK