SUMENEP, koranmadura.com – Sekitar 40 persen dari 463 jemaah calon haji (JCH) 2017 belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). “Berdasarkan data yang ada di kami baru 64 persen yang melunasi BPIH,” kata Kasi Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Moh Rifa’i Hasyim, Selasa, 25 April 2017.
Menurutnya, sesuai ketentuan pelunasan BPIH paling akhir 5 Mei 2017. Apabila dalam waktu yang ditentukan, JCH belum melunasi, secara otomatis masuk daftar tunggu dan akan dilakukan pemangilan pada pemberangkatan 2018.
“Kami tunggu hingga pukul 14.00 WIB pada 5 Mei. Kalau belum dilunasi, maka akan masuk dalam daftar tunggu,” jelasnya.
Sementara daftar tunggu, kata Rifa’i, setiap JCH hanya diberi kesempatan sebanyak dua kali. Jika tidak membuat surat pernyataan alasan tidak melunasi, maka nama JCH akan terhapus secara otomatis. “Sistem yang akan menghapusnya. Tapi kalau membuat surat pernyataan, nama CJH akan tetap ada,” jelasnya.
Akibat banyak JCH belum melunasi BPIH, penentuan kloter belum bisa dilakukan. Penentuan pemberangkatan JCH tahun ini menggunakan sistem keresidenan, Sumenep masuk urutan nomor 6 dari 7 keresidenan di Jawa Timur.
Pemberangkatan JCH khusus keresidenan di Madura akan diurut dari Kabupaten Bangkalan, setelah itu Sampang, Pamekasan, baru Kabupaten Sumenep. “Sebelum BPIH dilunasi oleh JCH, penentuan kloter dan juga anggota kloter belum bisa ditentukan. Pelunasan masih tetap berlanjut di bank. Kami tetap dorong JCH yang sudah masuk daftar segera melunasi,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)