SAMPANG, koranmadura.com – Proyek sarana pengadaan air minum (spam) tahun 2016 di Desa Dharma, Camplong, Sampang, Jawa Timur, diduga menyalahi aturan teknis dan mekanisme pencairan anggaran. Anggaran proyek itu sebesar Rp 198 juta.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman usai melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang, Wahyu Prihartono, Rabu siang, 26 April 2017.
Spam merupakan proyek Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (PU Cikatarung) yang pada saat itu dijabat Wahyu Prihartono. Masa pengerjan proyek itu selesai 31 Desember 2016.
“Fakta di lapangan, pengerjaannya proyek diperkirakan hanya 60-70 persen. Sedangkan anggaran itu 100 persen dicairkan semuanya kepada rekanan. Kami dapatkan laporan ini dari masyarakat,” ucap Aulia Rahman.
Kuat dugaan adanya korupsi pada proyek spam tersebut lantaran kondisi spam saat ini tidak adanya listrik, pipa dan jetpom apabila dikonversikan ke rupiah hanya sebesar Rp 65 juta. “Diprediksi kekurangan anggaran itu sebesar Rp 65 juta. Jumlah itu sangat banyak sekali. Dan mau tidak mau penegak hukum harus bertindak,” tegasnya.
Namun, pihaknya akan memastikan dugaan itu dengan turun langsung ke lokasi proyek spam di Desa Dharma, Kecamatan Camplong.
Sementara Wahyu Prihartono akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Pihaknya mengaku, PA waktu itu saat ini tidak hadir. “PA-nya waktu itu bu Atik, dan sekarang tidak hadir. Tapi kami akan tindaklanjuti persoalan ini,” singkatnya. MUHLIS/MK