PAMEKASAN, koranmadura.com – Kendati ketentuan pelunasan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) hingga 5 Mei 2017, namun Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, memiliki kebijakan sendiri, dengan membatasi paling lambat pelunasan pada 3 Mei 2017.
Alasannya, karena dikhawatirkan terjadi gagal sistem saat proses pelunasan BPIH. Jika terjadi gagal sistem, masih ada waktu dua hari untuk bisa terus diproses hingga pelunasan berhasil, sebelum batas akhir pelunasan selesai.
Hal itu disampaikan Kasi Haji dan Umrah, Kankemenag Pamekasan, Afandi. Menurutnya, pelunasan BIPH sudah dibuka mulai 10 April hingga 5 Mei 2017. Sejauh ini sudah 65 persen yang telah melunasi. Namun, kebijakan tersebut sebagai antisipasi, agar Jemaah Calon Haji (JCH) bisa melunasi, sebelum batas waktu pelunasan habis.
“Dari 868 orang yang akan berangkat dari Pamekasan, yang masuk daftar berangkat tahun 2017, hanya tinggal 35 persen yang belum melunasi. Kami minta agar pelunasan dilakukan maksimal tanggal 3 Mei, biar kalau terjadi gagal sistem masih bisa diupayakan berhasil dengan sisa 2 hari sebelum pelunasan ditutup,” kata Afandi.
Dijelaskannya, BPIH tahun 2017 sebesar Rp 35.666.250. Pihaknya yakin saat ini semua JCH sedang berupaya mengumpulkan uang untuk melunasi, mengingat untuk bisa berangkat melaksanakan haji harus menunggu lama.
“Bagi JCH terdaftar berangkat yang tidak melunasi tahun ini, secara otomatis dianggap mengundurkan diri, dan kembali akan masuk pada daftar keberangkatan tahun depan,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)