BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menyatakan berkas perkara kepemilikan sabu seberat 1 kilogram dengan tersangka I Putu Supartama, 33, dan I Made Windu Sukarsa, 28, asal Bali telah selesai dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kapolres, Ajun Komisaris Besar Anissullah M. Ridha, saat ini masih menunggu tanggapan Kejaksaan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau masih perlu perbaikan (P19).
“Kami sudah serahkan berkas itu dan menunggu tanggapan dari Kejaksaan. Kalau berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka akan langsung diajukan ke pengadilan,” katanya, Senin (3/4).
Dua tersangka yang masih bersaudara itu ditangkap pertengahan Pebruari lalu di kawasan Kecamatan Labang, Bangkalan. Saat dilakukan penggeledahan di mobil bernopol DK 1999 BT yang dikendarai keduanya ditemukan sepuluh kemasan plastik berisi 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres menjelaskan kakak-beradik asal Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung itu, mengaku mendapat barang tersebut dari SAH, bandar asal Kecamatan Kokop yang selama ini menjadi incaran polisi. (G.MUJTABA/RAH)
