SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah melimpahkan berkas tiga tersangka korupsi ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 13 April 2017.
“Iya benar, berkas perkaranya sudah selesai dan hari ini sudah kami limpahkan ke Tipikor,” ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Ariyanto Tri Santosa saat ditemui di kantornya.
Berkas yang dilimpahkan kasus korupsi dugaan pengembangan tebu tahun anggaran 2013 yang melibatkan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Singgi Bektiono, OTT pemotongan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan Camat Kedungdung Achmad Junaidi dan Kasi PMD Kun Hidayat.
Yudie mengatakan, untuk jadwal persidangan diperkirakan seminggu setelah berkas tersebut disetor. “Untuk sidang kami masih nunggu, paling seminggu lagi sudah ada penetapan jadwalnya,” terangnya.
Selain berkas perkara, sejumlah barang bukti juga dikirim ke Tipikor. Untuk kasus pemotongan DD dan ADD, barang bukti yang dilimpahkan 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 10 item perhiasan di antaranya gelang dengan berat hampir mencapai 100 gram dan uang sebesar Rp 1,3 miliar di rekening dan Rp 300 juta cash. Sedangkan untuk kasus korupsi tebu sebesar Rp 9 miliar lebih dalam tabungan.
“Semuanya kami limpahkan termasuk BB itu, sedangkan yang Rp 9 miliar lebih itu juga dari rentetan kasus tebu yang ditangani sebelumnya,” tandasnya. MUHLIS/MK