SUMENEP, koranmadura.com – Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, M Sukri minta penegak hukum segera menindak tegas pelaku aksi penebangan puluhan jati di sempadan Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep, di Kecamatan Saronggi.
“Karena itu merupakan aset negara dan penebangan itu ilegal, harus ditindak tegas,” katanya, Rabu, 26 April 2017.
Dia katakan mestinya jajaran penegak hukum tidak menunggu laporan warga atau instansi yang berwenang. Menurutnya, aksi tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apalagi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Penebangan secara liar bisa merusak lingkungan, karena bisa mengganggu terhadap sumber daya air,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi akan menindak tegas apabila ada aksi pelanggaran hukum. Namun, penindakan itu nanti akan dilakukan sesuai peraturan yang ada. “Kami menindak sesuai laporan. Jadi kalau ada pelanggaran hukum silakan laporkan,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH).