SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTS) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abd Madjid mengaku selalu keteteran menghadapi pelaku penebangan pohon di wilayahnya, termasuk penebangan puluhan pohon jati di sepanjang Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep, tepatnya di Kecamatan Saronggi, Sumenep, beberapa hari lalu. “Kalau di jalan Nasional atau Provinsi kami sering keteteran,” katanya, Selasa, 25 April 2017.
https://www.koranmadura.com/2017/04/25/pemkab-pastikan-penebangan-pohon-jati-itu-ilegal/
Dicontohkan, saat pelebaran jalan di Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, 2016, Pemerintah Daerah Sumenep tidak diberikan tembusan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Mestinya kami juga diberi tahu. Sehingga kami juga tahu kegiatan itu,” jelasnya.
Menurutnya, apabila ada pekerjaan proyek pelebaran jalan, tim perizinan dipastikan akan melakukan peninjauan. Peninjauan itu dilakukan guna mengetahui jumlah dan jenis pohon yang akan ditebang.
Selain itu, juga untuk menghitung besaran retribusi sebagai pengganti kepada pemerintah daerah. “Kalau besaran retribusinya yang tahu itu DLH, karena di sana yang menarik retribusi,” ungkap Madjid.
Dia mengakui semua pohon yang berada di sempadan jalan nasional itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, demikian pula pohon di pinggir jalan provinsi merupakan hak pemerintah provinsi. “Bukan cuma pohonnya, buahnya itu bukan kewenangan pemerintah daerah jika tumbuh di sempadan jalan nasional,” tegasnya.
Secara prosedural, pengajuan perizinan itu diajukan oleh pemohon kepada DPM & PTS, nantinya tim akan melakukan rapat tim yang terdiri dari instansi lain, termasuk DLH. “Kalau izin penebangan, DLH akan survie apakah layak atau tidak. Kalau layak maka izinnya akan dikeluarkan, jika tidak layak ya dipastikan tidak akan dikeluarkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) DLH Sumenep, Farida mengatakan sesuai prosedur semua penebangan kayu di pinggir jalan harus berdasarkan hasil peninjauan tim. “Ada tim yang menangani soal kelayakan. Kalau ada pengajuan izin pasti akan turun untuk mengkroscek,” katanya.
Selama dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang AMDL per 17 April 2017, belum pernah memproses izin pemangkasan pohon di sempadan jalan, apalagi penebangan. “Kami di sini cuma konsen kepada pemangkasan, kalau penebangan di perizinan,” tegasnya.
Sebelumnya, puluhan pohon jati berukuran besar di sempadan jalan raya Pamekasan-Sumenep, Kecamatan Saronggik ditebang oleh salah seorang oknum yang tidak bertanggungjawab, aksi penebangan itu diduga kuat illegal logging. (JUNAIDI/RAH)