BANGKALAN, koranmadura.com – Polisi dari Unit Reskrim Polsek Socah, Polres Bangkalan, menangkap seorang pemuda yang diduga pencuri ayam. Rianto, 25 tahun, nama pemuda itu, ditangkap dekat Pasar Labang, Rabu pagi, 26 April 2017, pukul 06.00 WIB. Ia hendak menjual dua ekor ayam jantan hasil curian.
“Tersangka warga Desa Candih, Kecamatan Kamal,” kata Kepala Bagian Humas, Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bidarudin.
Rianto mencuri ayam pada Selasa malam, milik Husnan, warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah. Tersangka leluasa mengambil ayam karena pintu kandang tidak dikunci. Husnan lantas melapor ke polisi, berbekal laporan itu, polisi langsung mencari pelaku ke pasar Labang. Sebab, hari Rabu adalah waktunya pasaran di pasar itu.
Filing polisi tak salah, setelah mengamati lalu lalang orang di pasar, Husnan dengan mudah mengenali dua ekor ayam miliknya tengah ditenteng Rianto dan polisi pun langsung menangkap pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu. “Sekarang tersangka masih diperiksa di Polsek Socah,” ujar Bidarudin.
Atas perbuatannya, Rianto diancam pasal 362 KUHP tentang Pencurian, ancamannya 5 tahun penjara. (ALMUSTAFA/MK)