SUMENEP, koranmadura.com – Jelang tahun kunjungan wisata 2018 di Kabupaten Sumenep (Visit Years 2018), hingga sekarang ternyata baru ada satu angkutan yang mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) setempat. Bahkan sarana pendukung lainnya, seperti home stay dan tempat kuliner di sekitar lokasi masih nihil.
Kepala Bidang Pengolahan Data, Informasi dan Penyuluhan DPM PTSP, Wijaya Saputra, mengatakan, baru mengeluarkan satu izin untuk angkutan wisata. Izin jasa angkutan wisata dimaksud masuk kepada pihaknya pada Februari lalu, dan sudah keluar di bulan Maret. Namun tidak dijelaskan mengenai nama dari jasa angkuta wisata itu.
Selain yang sudah terbit, sebenarnya sudah ada beberapa pengusaha jasa angkutan wisata yang mulai mengajukan izin dan masih dalam proses. Hanya saja, dia juga tidak menjelaskan lebih detail mengenai jumlah pengusaha jasa angkutan wisata yang mengajukan izin kepada pihaknya.
Sementara terkait sarana pendukung lainnya seperti pasar-pasar wisata dan penginapan di lokasi-lokasi wisata, tambah Wijaya, sampai sekarang dokumen izinnya belum ada yang terbit. Namun sudah ada beberapa yang mengurus dan masih dalam proses penerbitan.
Namun pihaknya berharap dalam waktu dekat beberapa izin yang masih dalam proses tersebut cepat selesai. Sehingga para pengusaha bisa lebih nyaman dan lancer dalam menjalankan usahanya. “Semoha bisa cepat dieksekusi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 13 April 2017.
Selebihnya, dia menyampaikan bahwa DPM PTSP mendukung penuh program Visit Years 2018, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. “Agar ke depan Sumenep bisa cepat berkembang dalam bidang pariwisata,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam Visit Years 2018 nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mencanagkan dua destinasi sebagai icon wisata, Gili Labak di Desa Kombang, Kecamatan Talango, dan Pulau Gili Iyang di Kecamatan Dungkek. Kedua destinasi wisata unggulan ini sama-sama merupakan wilayah kepulauan. FATHOL ALIF/MK