SAMPANG, koranmadura.com – Status Plt Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, bagi Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono, menimbulkan multi tafsir bagi warga dan legislatif setempat. Oleh karena itu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang berencana akan berkonsultasi dengan Gubernur Provinsi Jawa Timur.
“Banyak kabar di kalangan masyarakat yang menyatakan status jabatan Plt Bupati mempunyai kewenangan penuh. Padahal dalam surat tugas yang diberikan Gubernur kemarin itu hanya sebagian. Makanya, dari Komisi I dalam minggu ini berencana menghadap ke Gubernur Jawa Timur, Soekarwo,” janji Ketua Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman, Kamis, 27 April 2017.
Aulia menjelaskan, status Plt Bupati bagi Fadhilah Budiono saat ini kewenangannya terbatas, sebab beberapa tugas yang diembannya tetap harus dikoordinasikan kepada Bupati Sampang, A Fannan Hasib. Menurut dia, status Plt seharusnya mempunyai kewenangan sepenuhnya.
“Tapi kenyataannya kan beda. Status Plt Bupati sekarang kewenangannya hanya sebagian dan harus dikoordinasikan dengan Bupati sebenarnya. Atau dengan kata lain, kebijakan tetap berada di tangan Bupati Sampang, bukan berada di tangan Plt Bupati Sampang. Jadi, kewenangan Wakil Bupati ketika menjadi Plt hanya 50 persen saja,” tegasnya. (MUHLIS/RAH)