PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bakal bertindak tegas bagi pengendara yang memarkir kendaraannya secara sembarangan.
Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah mengatakan, petugas Dishub akan intens memantau area Kota Pamekasan. Jika ada mobil diparkir sembarangan akan langsung diderek oleh petugas.
Tidak cukup dengan itu, pemilik kendaraan juga akan disanksi berupa tilang. Itu lakukan agar ada efek jera dan tidak kembali memarkir sembarang. “Nanti kami kerjasama dengan Satlantas,” kata Ajib Abdullah, Sabtu 15 April 2017.
Dia menambahkan, selama ini instansinya dan Satlantas hanya memberikan sanksi tilang bagi pengendara, tetapi ke depan akan langsung diderek. “Kami tidak akan tebang pilih, jika ada mobil sembarangan diparkir, pasti akan diderek,” tegasnya. (RIDWAN/MK)