SAMPANG, koranmadura.com – Moh Romli (37), warga Dusun Cangak, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, pelaku penganiayaan berat di pinggir jalan Masjid Al Ikhlas desa setempat, Rabu, 19 April 2017 lalu, akhirnya mendekam di balik jeruji Polres setempat.
Pelaku yang nekat membacok dua warga Dusun Cangak atas nama Atwiyanto (36) dan Ruslan (53) dengan celurit kini terancam dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara. “Pelaku dikenakan kurungan maksimal 5 tahun penjara berdasarkan pasal 351 ayat 2 KUHP,” kata Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar saat pers rilis di Mapolres Sampang, Rabu, 26 April 2017.
Lebih jauh, Tofik menjelaskan, motif penganiayaan berat itu karena perselingkuhan, sehingga pelaku nekad membacok keduanya hingga luka parah. “Saat itu korban Adwiyanto sedang memasang umbul-umbul di masjid setempat. Tiba-tiba pelaku membacok korban yang sedang megang linggis untuk gali tanah (posisi jongkok) hingga mengenai ibu jari dan warga lainnya, Ruslan, yang juga sedang berada di TKP hingga luka robek di bagian belakang leher, bahu kiri, dan siku tangan. Dan atas pengakuan tersangka, yaitu diawali karena perselingkuhan,” jelasnya.
Dalam aksi penganiayaan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, linggis (milik korban), kopiah warna putih milik pelaku, sarung warna hijau yang terdapat darah (milik pelaku), dan sepasang sandal milik tersangka dan korban. (MUHLIS/RAH)