SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Madura, Jawa Timur, M Syahrial memastikan penebangan puluhan pohon jati di sepanjang jalan nasional Pamekasan-Sumenep, Kecamatan Saronggi, beberapa waktu lalu itu ilegal.
Hingga Selasa, 25 April 2017, DLH tidak menerima tembusan izin dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi Jawa Timur. “Tidak ada tembusan yang sampai pada kami,” katanya, Selasa, 25 April 2017, saat ditemui di ruang kerjanya.
Senada dikatakan oleh Kepala Bidang Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), DLH Sumenep Farida. Menurutnya, selama ini belum pernah menerima surat tembusan terkait penebangan pohon jati di Kecamatan Saronggi.
“Tidak ada, biasanya kalau pun ada penebangan kami selalu diundang, karena kami masuk dalam tim perizinan,” jelasnya.
Ditanya langkah kongkret yang bakal dilakukan ke depan, pihaknya belum bisa memaparkan karena dirinya masih baru menjabat sebagai Kabid AMDAL definitif. “Kami baru definitif pada 17 April lalu. Kami akan pikirkan untuk langkah ke depan,” tegasnya.
Aktivis Lingkungan Aliyatin mengatakan, mestinya pemerintah daerah turun tangan mengingat penebangan itu diduga kuat ilegal. “Kalau pun tidak bisa memberikan sanksi, ya menyambungkan kepada pemerintah di atasnya. Masak mau diam saja jika pohon milik pemerintah ditebang sembarangan,” keluhnya.
Dia katakan, indikasi kuat aksi itu masuk illegal logging di antaranya penebangan pohon dilakukan pada malam hari, sehingga sampai mengganggu lalu lalang pengendara jalan nasional tersebut.
Selain itu penebangan dilakukan tanpa didampingi petugas dari dinas terkait. Seharusnya jika penebangan pohon dalam rangka pelebaran jalan pasti dilakukan langsung oleh dinas. Bahkan puluhan pohon jati yang ditebang adalah pohon jati berukuran besar. “Saya berani membeli jika hanya nominalnya Rp100 juta, semua,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)