SUMENEP, koranmadura.com – Dilepasnya satu orang terduga pelaku penebangan puluhan pohon jati di sempadan jalan raya nasional Pamekasan-Sumenep di Kecamatan Saronggi mendapat sorotan dari anggota DPRD Sumenep.
Beberapa waktu lalu Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku illegal logging. Namun, terduga dilepas lantaran polisi tidak punya dasar hukum karena penangkapan itu dilakukan bukan berdasarkan laporan dari yang pihak berwenang atau yang diberi kuasa, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Penebangan kayu secara liar itu sudah melanggar hukum, karena penebangan kayu milik pemerintah harus dapat izin. Jadi, untuk melakukan penindakan tidak harus ada laporan,” kata Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Dul Siam, Jum’at, 28 April 2017.
Menurutnya, mestinya polisi tidak menunggu laporan warga atau instansi yang berwenang. Jika benar, aksi tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan terduga bukan dilepas melainkan dipulangkan sementara, karena Korps Sabhara tidak pernah melakukan penangkapan melainkan hanya mengamankan.
“Bukan dilepas hanya dipulangkan, kami melakukan tindakan berdasarkan laporan, kalau nanti kami ditanyakan dasarnya mau apa?” ujarnya. Sementara pengamanan terduga pelaku hanya berdasarkan informasi.
Kepala Bidang Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), DLH Sumenep Farida mengatakan, DLH belum bisa bertindak sebelum ada laporan resmi dari masyarakat. Sebagai langkah untuk memelihara keberlangsungan tanaman, jika sudah ada yang ditebang akan kembali menanam lagi. “Ya akan menanam lagi,” tuturnya. (JUNAIDI/MK)