PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemkab Pamekasan akan melakukan penertiban tower yang tidak melengkapi izinnya pada bulan Mei mendatang. Dalam penertiban nanti, pemerintah rencananya akan melibatkan kepolisian untuk pengamanan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pamekasan, Agus Mulyadi. Menurutnya, pendirian dan pengorasian tower pemancar seluler harus dapat izin dari sejumlah instansi. Sehingga, dalam penertiban akan ada tim yang melibatkan semua instansi dimaksud.
“Makanya kami minta pemilik tower seluler secepatnya melengkapi izinnya, sebelum kami bertindak tegas melakukan penertiban. Selain Satpol PP dan instansi terkait perizinan ini, kami juga akan libatkan polisi dalam menertibkan,” kata Agus.
Dijelaskannya, semua izin harus lengkap, antara lain izin lingkungan yang dikeluarkan desa/kelurahan dan camat setempat. Izin prinsip yang dikeluarkan Badan Pengembangan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pamekasan, izin lokasi yang harus didapatkan dari Diskominfo.
Kemudian, izin dampak lingkungan dari DLH, izin bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan terakhir izin gangguan atau HO dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pamekasan.
“Kalau salah satu dari beberapa izin itu tidak ada, kami akan tutup sementara sampai semua izinnya lengkap. Selama ini kami sudah memberikan toleransi waktu agar dilengkapi. Tapi, kalau ternyata itu tidak juga direspons baik, terpaksa kami lakukan tindakan tegas,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)