SUMENEP, koranmadura.com – Wacana pengurangan jumlah abdi negara hingga 1 juta PNS oleh pemerintah pusat belum bisa diterapkan di daerah. “Belum ada regulasi, sehingga tidak bisa diterapkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manuasia (BKPSDM) Sumenep, R. Titik Suryati, Rabu, 26 April 2017.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.
PP tersebut merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Dalam PP tersebut tidak hanya mengatur soal mekanisme pemberhentian PNS, tetapi juga hal-hal lain terkait manajemen PNS. “Itu belum bisa diterapkan,” jelasnya.
Menurutnya, apabila nantinya BKPSDM telah menerima surat edaran maka nanti pihaknya akan melakukan pendataan terkait rencana pengurangan PNS. “Kalau sudah ada regulasi pasti kami lakukan,” jelasnya.
Dia katakan, hingga saat ini belum ada rekrutmen PNS melalui jalur umum. Sehingga dipastikan dalam jenjang waktu ada PNS yang dinonjobkan karena pensiun. “Belum ada rekrutmen melalui jalur umum,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH).