SAMPANG, koranmadura.com – Kasi PMD Kantor Kecamatan Kedungdung, Kun Hidayat, salah satu tersangka OTT kasus pemotongan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura diketahui menderita sakit jantung. Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang saat ini menanganinya lebih intensif.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Ariyanto Tri Santosa, membeberkan, pihaknya mendapat laporan terkait kondisi Kun Hidayat yang diketahui menderita penyakit jantung. Hal itu diketahui setalah pihaknya memeriksa tersangka tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
“Kemarin Si kun sakit dan kami telah memeriksakan ke rumah sakit. Berdasarkan catatan riwayat kesehatannya sebelum ini, si Kun menderita penyakit jantung, tapi kami masih nunggu hasil pemeriksaan medis lebih lanjut,” ucapnya, Jumat, 14 April 2017.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Gatot Tri Rahardjo, membenarkan bahwa pihaknya juga mendapat pemberitahuan dari Polda Jatim maupun Kejari setempat mengenai riwayat penyakit jantung yang dialami Kun Hidayat.
“Riwayat kesehatan pak Kun Hidayat memang seperti itu (penyakit jantung). Makanya kemarin itu surat pemberitahuannya diajukan untuk di cek up ulang agar tidak terlambat penangannnya, karena penyakit itu sangat rawan,” tandasnya. (MUHLIS/BETH)