BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menggerebek toko sepatu di Jalan Pemuda Kaffa Kota Bangkalan, Selasa sore, 9 Mei 2017. Pemilik toko itu terindikasi juga menjual miras oplosan.
Saat polisi membuka pintu, puluhan kardus berisi botol miras bertebaran di lantai. Rata-rata merk luar negeri dan biasanya hanya dijual di diskotek dan pub, seperti
Blue Label, Red Label, Chivas Regal, Hennessy, Martel, dan Guiinness. Polisi juga menemukan beberapa botol arak dalam botol bekas air mineral.
“Ini kiriman dari Solo, lalu dioplos,” kata Jatim, anak pemilik toko, saat ditanyai Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha.
Setelah dioplos dengan arak, kata Jatim, miras tersebut kemudian dipasarkan ke warung-warung di terminal bus Sampang. Setu liter Blue Label oplosan misalnya dijual seharga Rp 70 ribu per botol. Padahal harga di diskotek dan pub sebotol Blue Label berkisar antara Rp 1 hingga 1,3 juta. “Baru sebulan ngoplos. Saya jual hanya ke Sampang. Tidak jual di Bangkalan,” ujar dia.
Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha mengatakan terungkapnya praktik ilegal itu berkat laporan dari Asosiasi Distributor resmi miras merk luar negeri tersebut. Mereka datang dari Jakarta dan melapor ke Polres Bangkalan. “Kami tindaklanjuti dan memang benar ada pengoplosan,” kata dia.
Menurut data polisi, total miras yang ditemukan sebanyak 31 kardus dan masing-masing kardus berisi 10 botol miras. Setelah didata, ratusan botol miras itu kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan berikut pemiliknya. “Kami akan periksa dulu, kalau ada unsur pidana misalnya melanggar UU kesehatan akan dijadikan tersangka,” ungkap dia. (ALMUSTAFA/RAH)