PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 300 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah di negara Arab Saudi. Saat ini, pemerintah Indonesia berupaya mengembalikan mereka ke tanah air.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie menjelaskan Raja Arab Saudi telah memberikan amnesti terhadap mereka.
“Kebetulan tahun ini, Raja Arab Saudi mengampuni TKI untuk dipulangkan,” kata Ronny Franky Sompie, Selasa,16 Mei 2017.
https://www.koranmadura.com/2017/05/16/ini-modus-penyelundupan-tki-ilegal/
Menurutnya, birokrasi di Arab Saudi sangat kompleks. Ketika pemerintah Indonesia berupaya mencari dan mengurus proses pengampunan mereka,para TKI harus meminta persetujuan dari majikan pertama jika ingin kembali ke Indonesia.”Kalau masuknnya tidak prosedural, maka kita sulit untuk mencari majikan pertama itu,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, prosesnya membutuhkan waktu relatif lama. Mulai mendeteksi sampai pemulangan. “Kami juga kesulitan memberikan perlindungan ketika TKI mendapatkan masalah. Apakah mereka tidak dibayar gajinya atau tidak diperlakukan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
300 TKI yang bermasalah berawal ketika mereka melaksanakan umrah. Mereka tidak kembali ke Indonesia dan memilih jadi TKI nonprosedural.”Awalnya mereka umrah, tapi tidak kembali ke Indonesia,” jelasnya. (RIDWAN/RAH)