PAMEKASAN, koranmadura.com – Empat warga negara Ukraina harus berurusan dengan Keimigrasian Pamekasan, Madura, Jawa Timur, karena menyalahgunakan izin tinggal selama lebih dari satu pekan berada di Indonesia.
Keempat warga negara asing (WNA) itu antara lain, Borys Shypuk, 51, Dmytro Bondarenko, 35, Oleksandr Shekhovsov, 30, dan Dmytrii Korolov, 23. Mereka ditangkap di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Senin, 8 Mei 2017. Kini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II-A Pamekasan.
Dalam penyidikan diketahui keempatnya masuk ke Indonesia hanya menggunakan visa kunjungan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-A Pamekasan, melalui Kasi Insarkomwasdakim, Redi Restuanto, mereka bekerja di salah satu perusahaan di Desa Lobuk.
“Seharusnya mereka itu masuk ke Indonesia pakai visa bekerja, karena kedatangannya untuk bekerja. Bahkan, saat pertama kami lakukan penangkapan, keempatnya tidak bisa menunjukkan paspor. Baru setelah beberapa jam, pihak perusahaannya membawakan paspor mereka,” kata Redi, Rabu, 10 Mei 2017.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui dari pengakuan WNA tersebut, perusahaan di Desa Lobuk itu membeli mesin pembuatan briket batok kelapa atau arang batok kelapa yang padat ke Ukraina. Mereka ditugaskan oleh perusahaan tempat pembelian itu untuk merakit mesin tersebut.
Saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik terkait sanksi yang akan diberikan kepada empat WNA itu. Alasannya, pemeriksaan secara maraton masih terus berjalan. “Kami belum mengambil kesimpulan dari pemeriksanaan maraton empat WNA itu, jadi belum tahu sanksi yang akan dijatuhkan,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)