SUMENEP, koranmdura.com — Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan empat orang yang terkena tangkap tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli).
Keempat orang itu diantaranya Faisal Hariyono (20) warga Desa Pabian, Gilang Mita Sapura (21) asal Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota. Keduanya berstatus sebagai tenaga honorer yang ditugaskan di Pelabuhan Kalianget, sebagai petugas bagian tiket.
Sementara dua orang lainnya yaitu Khairur Rasid (40) dan Siswanto (46). Keduanya bertempat tinggal di Perunamahan PT Garam, Kecamatan Kalianget, Sumenep, menjadi karyawan PT Darma Dwipa Utama yang bergerak dibidang perkapalan atau perlayaran.
”Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah selesai dilakukan gelar perkara kemarin malam,” kata AKBP H Joseph Ananta Pinora, Kapolres Sumenep.
https://www.koranmadura.com/2017/05/20/beginilah-modus-empat-orang-yang-terjaring-ott-lakukan-pungli/
Keempat orang itu terjating OTT oleh Tim Saber Pungli pada Jumat, 19 Mei 2017 sekitar pukul 07.30 di Pelabuhan Kalianget. Diduga kuat keempat orang tesebut telah melakukan pungutan liar kepada penumpang kapal jurusan Kalianget, Masalembu, Raas, dan Jangkar.
Penangkapan itu merupakan yang pertama kali sejak Tim Saber Pungli Sumenep dilantik, 26 Januari 2017.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah uang tunai sebesat Rp972 ribu. ”Saat ini sedang dimankan di Mapolres, jika berkasnya sudah P21 nanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan sebelum disidangkan,” tuturnya. (JUNAIDI/BETH)