SAMPANG, koranmadura.com – Program pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar di Kabupaten Sampang diduga sarat penyimpangan. Oleh karenanya Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Kawal Jawa Timur (LSM Jaka Jatim) melaporkannya ke Kejakasaan Tinggi Negeri Jawa Timur, Selasa, 2 Mei 2017 lalu.
Ketua Jaka Jatim Korda Sampang, Sidik mengatakan, kerugian negara dalam proyek senilai Rp 2,5 miliar itu diduga mencapai Rp 1,8 miliar. “Kami melakukan penelusuran terhadap 18 SD sejak 28 Februari hingga 15 April lalu. Hasilnya, kami menemukan banyak penyimpangan. Hal itu kami ketahui berdasarkan bukti berita acara spesifikasi teknis kegiatan tersebut,” katanya, Selasa, 2 Mei 2017.
Penyimpangan dimaksud di antaranya terdapat pada proses pendistribusian buku yang lewat dari batas Surat Perintah Kerja (SPK). Dalam SPK, pendistribusian buku ditetapkan pada 16-26 Desember. Tapi nyatanya di lapangan pendistribusian dilakukan hingga Februari 2017. “Dari situ sudah jelas tidak beres. Bahkan ada yang sampai dua kali pengiriman karena saat pengiriman pertama kurang,” terangnya.
Selain itu menurut Sidik indikasi penyimpangan terdapat pada kualitas dan volume buku. Dalam kontrak dijelaskan bahwa per lembaga sekolah menerima 870 eksemplar. “Tapi nyatanya, dari 50 lembaga penerima manfaat menerima buku dengan jumlah berbeda. Rata-rata antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman, diantaranya di SDN Tobaih Tengah 2 yang hanya mendapat 400-500 eksemplar,” ujarnya membeber data yang ia temukan di lapangan.
Bila dikalkulasi, kata Sidik, kerugian negara akibat penyimpangan kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar. “Semoga dalam satu dua hari ke depan kami akan dipanggil sebagai saksi pelapor, karena sekarang laporannya sudah masuk,” ucapnya.
Sementara Kasi Pendidikan Non Formal dan Informal, Suhartati dan Plt Kepala Disdik Sampang, Nurul Hadi belum bisa diminta keterangan, sebab yang bersangkutan tidak ada di meja kerjanya. Bahkan dikonfirmasi melalui selulernya juga tidak ada respons. (MUHLIS/BETH)