SAMPANG, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk pengusulan pemberhentian Bupati Sampang mendiang A Fannan Hasib dan pengangkatan Wakil Bupati Fadhilah Budiono menjadi bupati.
Saat rapat terjadi perdebatan sengit. Mengenai status jabatan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati. Sebelumnya hanya diberi kewenangan oleh Gubernur Jawa Timur melaksanakan Surat Perintah Tugas (SPT) menjalankan beberapa tugas Bupati Sampang. SPT itu belum dicabut oleh Gubernur Jatim Soekarwo.
“Harus ada surat pencabutan SPT Plt-nya. Kalau seperti ini tugas SPT Plt Bupati kan masih melekat. Kemudian juga, kasus pemberhentian ini juga, berada di undang-undang yang berbeda. Seharusnya diparipurnakan secara terpisah,” ucap salah seorang anggota Fraksi Madani DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin, Senin, 15 Mei 2017.
Pendapat itu mendapat tanggapan. Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah mengatakan acara tersebut masih dalam tahap pengusulan, bukan penetapan. Jadi, tidak harus digelar paripurna terpisah. Kemudian mengenai status Wakil Bupati masih tetap menjabat sebagai Plt, sebab Surat Keputusan (SK) Gubernur belum dicabut.
“SPT tersebut masih berlaku, Fadhilah Budiono statusnya tetap Plt, karena surat SK belum dicabut oleh Gubernur Jatim. Tadi sempat ada perdebatan, tapi semuanya sudah sepakat untuk dilakukan pengusulan. Jadi, Paripurna itu hanya sebatas pengusulan kepada Mendagri melalui Gubernur,” tandasnya. (MUHLIS/RAH)