SUMENEP, koranmadura.com – Setelah mendekam di balik jeruji besi, akhirnya mantan ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, KH Baharuddin, bisa keluyuran di luar sel penjara.
Kepala Rumah Tahana Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan terhitung sejak 30 April 2017 KH Baharuddin dinyatakan bisa menghirup udara segar setelah mendapat Cuti Bersyarat (CB).
CB diberikan setelah salah seorang kiai karismatik asal Kecamatan Ambuten itu menjalani dua per tiga hukuman dan dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
“Pemberian CB itu hanya bagi nara pidana dengan hukuman di bawah satu tahun enam bulan. Itu sesuai dengan PP nomor 21 tahun 2016,” katanya, Rabu, 3 Mei 2017.
Cuti Bersyarat dimaksudkan sebagai salah satu proses pemasyarakatan bagi para warga binaan. Sebelum akhirnya dinyatakan bebas murni. Namun, jika dalam pelaksanaannya kembali melakukan tindakan melanggar hukum, maka Cuti Bersyarat tersebut akan hangus dan ditambahkan kepada hukuman selanjutnya.
Sebagi konsekuensi KH Baharuddin dikenakan wajib lapor ke Bapas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, setiap satu bulan sekali.
Tertanggal 24 Januari 2017, KH Baharuddin dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Negeri Sumenep melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor : 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia divonis 9 bulan penjara dan denda uang tunai sebesar Rp 5 juta Subsider dua bulan kurungan. “Karena kiai Bahar vonisnya sembilan bulan. Jadi, dia dapat cuti bersyaratnya tiga bulan atau sepertiga dari masa hukuman,” jelasnya. (JUNAIDI/RAH)