PAMEKASAN, koranmadura.com – Ratusan aktivis Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalukan aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu, 17 Mei 2017.
Mereka mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menggusur aktivitas reklamasi di pantai pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan. Utamanya Resto Wiraraja, hotel, dan tempat karaoke.
Orator aksi, Iklal meneriakkan kegiatan reklamasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017. Dalam UU tersebut, kata Iklal, dinyatakan aktivitas reklamasi harus memperhatikan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar, pelestarian lingkungan pesisir, dan pengerukan. Namun kenyatannya, aktivitas reklmasi tersebut mengabaikan UU.
Di samping itu, reklamasi itu diduga kuat tidak mengantongi sertifikat hak milik. “Ini persoalan serius. Kami sudah berulang kali melakukan aksi dengan persoalan yang sama ke DPRD, tapi belum ada tindakan tegas,” kata Iklal dalam orasinya.
Iklal dengan lantang menyampaikan bahwa reklamasi di pantai utara itu harus segera digusur oleh Pemkab dan DPRD, kerena berdiri di atas tanah negara.
“Tanah negara sudah dikuasai perorangan dan itu dibiarkan oleh Pemkab dan DPRD. Kami rakyat Pamekasan dan aktivis tidak rela dan harus digusur,” tandasnya. (RIDWAN/RAH)