SAMPANG, koranmadura.com – Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang terus menjadi sorotan. Aset yang dimilikinya tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jika diuangkan mencapai Rp 650 miliar.
Hal itu terkuak ketika dibedah oleh Tamsul, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Kawal Jawa Timur (LSM Jaka Jatim). Pembedahan dari hasil laporan pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015.
“Kehilangan aset itu mencapai separuh APBD tahun ini karena akumulasinya mencapai Rp 650 miliar. Sedangkan APBD Sampang TA 2017 diperkirakan sebesar Rp 1,3 triliun, ya separuh APBD sekarang yang hilang,” katanya.
Dalam neraca keuangan di LHP BPK per Desember 2015, diketahui saldo asetnya sebesar Rp 1.179.586.004.802, dengan rincian yaitu terdapat sebesar Rp 650.463.459.089 dengan keterangan tidak ada rinciannya dan tidak ditelusuri keberadaannya. Kemudian sebesar Rp 73.822.394.209 sudah ada rinciannya dan belum dapat diyakini asersi hak dan kewajiban atau dibilang masih meragukan.
Tamsul menjelaskan, penelusuran aset itu diketahui pada 2013 lalu berdasarkan rekomendasi BPK. Sehingga pada waktu itu, Pemkab membentuk tim fokus group dengan SK bupati untuk meminta data inventaris barang kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) per 2008-2013.
“Nah disitu, ketika ditotal semuanya mulai dari 2004-2015 aset kita yang hilang mencapai Rp 650 miliar. Jumlah itu bisa lebih besar lagi karena tahun 2016 belum terhitung, seperti adanya persoalan korupsi pada pengadaan buku di Disdik yang kami laporkan ke Kejati,” terangnya.
Lebih jauh Tamsul menjelaskan, aset yang dimaksud yaitu berasal dari belanja modal yang sudah dibelanjakan atau beberapa aset yang sengaja dihilangkan atau sengaja tidak dibelanjakan ketika proses pembelanjaan, sehingga aset tidak bisa dihitung dan tidak bisa ditelusuri (fiktif).
“Kalau sebesar ini bukan kesalahan pencatatan melainkan karena kesulitan untuk membuktikan bahwa aset ini benar-benar ada atau tidak, atau banyak aset yang difiktifkan. Makanya sekarang ini kami menelusuri SOP penghapusan aset itu, karena kami menduga Bupati Sampang juga tidak mengerti persoalan ini,” tudingnya.
Maka dari itulah pihaknya mengaku akan memperdalam tentang surat keputusan (SK) bupati tentang penghitungan aset atau penghapusan aset. Karena ia menduga SK bupati itu bermasalah. Sebab didalam penghapusan aset ada beberapa prosedur tentang apa yang harus dilakukan terutama dilihat dari sisi pemanfaatan barang dan masa waktunya (barang habis pakai).
“Kami yakin ada beberapa SK bupati tentang penghapusan aset yang bermasalah yang kemudian sengaja dibuat karena untuk mengelabuhi dan mengurangi jumlah aset yang diduga lenyap. Karena aset itu milik orang Sampang, terlepas itu transfer bukan dari pemerintah daerah atau memang berasal APBD,” terangnya. (MUHLIS/MK)