PAMEKASAN, koranmadura.com– Kamaruddin, warga Desa Toket, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setempat, setelah tertangkap nyabu dikamarnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Ajun Komisari Polisi M. Sjaiful, penangkapan terhadap pria berusia 37 tahun itu berawal dari laporan masyarakat sekitarbahwa Kamaruddin sering mengonsumsi sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi itu, sejumlah petugas kepolisian langsung bergerak mendeteksi keberadaan Kamaruddin. Ternyata saat digerebak, yang bersangkutan lagi nyabu seorang diri dikamarnya.”Kami tangkap Sabtu malam di rumahnya,” kata M. Sjaiful.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sabu-sabu sebanyak 0,26 gram, sedotan, korek api, satu alat hisap, bekas minuman air meneral, kipet kaca yang didalamnya ada bekas pembakaran sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, polisi menjerat Kamaruddin dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 9 tahun.(RIDWAN/RAH)