SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 14 bangunan di sepanjang bantaran sungai Kali Kamoning, tepatnya di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Sampang Kota, akan dibongkar paksa, apabila hingga 17 Juni tidak dibongkaroleh pemiliknya.
Belasan bangunan itu melanggar Permendagri No 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dan Permen PU No 28 Tahun 2015 tentang Jembatan dan Sungai.
Salah seorang pemilik bangunan itu, H. Munir (40)mengaku pasrah apabila bangunan yang ditempati bersama keluarganya selama ini ditertibkan karena dinilai menyalahi aturan.
“Memang rumah saya menyalahi aturan. Sebetulnya tidak boleh. Saya sendiri menerima karena tanah itu milik pemerintah,” ucapnya, Rabu, 31 Mei 2017.
Kabid Pengelolaan Sungai Dinas PUPR Kabupaten Sampang Moh Zainullah mengatakan warga yang masuk catatan telah menandatangani berita acara kesanggupan pembongkaran bangunan.
“Dalam berita acara itu, warga akan dipasrahkan apakah dilakukan pembongkaran sendiri, apa oleh pemerintah. Dan kami berikan kesempatan hingga 17 Juni mendatang,” paparnya.
Sementara Plt Bupati Sampang, Fadhilah Budiono mengatakan belasan bangunan yang akan dibongkar itu sudah jelas melanggar aturan. Pembongkaran bangunan ini juga sudah menjadi program pemerintah untuk melakukan kegiatan normalisasi.”Bangunan yang melebihi tiga meter dari bantaran sungai akan dibongkar,” ujarnya.
Berdasarkan peninjauannya, bangunan di bantaran sungai di Jalan Rajawali diketahui telah melebihi tiga meter.”Mau tidak mau, boleh tidak boleh, suka tidak suka ini harus dilaksanakan, karena ini untuk mengurangi banjir,” tegasnya.
Rencana pembongkaran bangunan itu akan dilakukan oleh tim gabungan. Terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas PUPR, dan pihak kelurahan. Bangunan yang akan dibongkar, masing-masing delapan rumah, lima toko, dan satu bangunan salon. (MUHLIS/RAH)