SUMENEP, koranmadura.com – Sahwari (37), warga Dusun Jenang, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria kelahiran 14 Februari 1980 itu membawa senjata tajam ke jalan raya.
”Sahwari ditangkap karena membawa celurit tanpa dilengkapi surat izin yang sah,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat, 26 Mei 2017.
Dikatakan, Sawari diamankan saat berada dipinggir jalan raya tepatnya di Dusun Sekolan, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kamis malam, 25 Mei 2017 sekitar pukul 23.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit terbuat dari besi dan gagang dari kayu warna cokelat dibungkus sarung celurit terbuat dari kulit warna coklat. Saat diamankan, Sahwari tidak melakukan perlawanan dan mengakui jika celurit yang dibawa merupakan miliknya. “Senjata tajam itu diselipkan pada pinggang sebelah kiri di balik baju yang dikenakan,” tegasnya.
Saat ini Sahwari diamankan di Mapolres guna menjalani proses hukum. ”Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)