SUMENEP, koranmadura.com — Tim Sapu Bersih Pungitan Liar (Saber Pungli) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan pengutan liar di Pelabuhan Kaliangat, Jumat, 19 Mei 2017.
Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diantaranya Faisal Hariyono (20) warga Desa Pabian, Gilang Mita Sapura (21) asal Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota. Keduanya berstatus sebagai tenaga honorer yang ditugaskan di Pelabuhan Kalianget, sebagai petugas bagian tiket.
Sementara dua orang lainnya yaitu Khairur Rasid (40) dan Siswanto (46). Keduanya adalah karyawan PT Darma Dwipa Utama yang bergerak dibidang perkapalan atau perlayaran.
https://www.koranmadura.com/2017/05/20/74320/
Dalam menjalanka aksinya mereka menggunakan modus berbeda. Dua honorer Dinas Perhungan yang ditugaskan di bagian tiket diduga telah melakukan pungli terhadap penumpang dengan cara menarik ongkos naik kapal tanpa memberikan karcis.
Selain itu, mereka diduga telah melakukan pungutan dalam timbangan barang. Semestinya, setiap barang yang akan dimasukkan ke dalam kapal untuk diangkut harus ditimbang dan diberi karcis. Tapi nyatanya, ada banyak barang tidak ditimbang, tapi tetap dimasukkan kedalam kapal. ”Dan uangnya tetap diambil sebagaimana biasa. Uang itu masuk ke dalam kantongnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh Nur Amin.
Sementara dua pengawawi PT Dwipa Utama diduga telah melakukan pungli saat bongkar muat barang. Mestinya setelah ditimbang diberi karcis lalu dimasukan, namun tanpa diberi karcis dan ditimbang tetap dimasukan. ”Uangnya juga diambil meskipun tanpa pemilik barang diberikan karcis. Jadi, yang mestinya uang itu masuk ke Pemerintah, malah masuk kepada pribadinya,” terang Nur Amin.
Menurutnya, Tim Penyidik terus mendalami kasus tersebut. ”Karena kasus ini terus jalan, tidak menutut kemungkinan adanya tesangka baru,” ungkapnya.
Ditanya langkah kedepan untuk meminimalisir terjadinya Pungli di Sumenep, pihaknya mengaku akan memperketat pengawasan, utamanya didaerah yang rawan terhadi pungli. Selain itu, akan melakukan sosialisasi agar instansi di atasnya juga melakukan pengawasan.
”Mestinya UPT melakukan pengawasan, jangan sampai dibiarkan tenaga honorer itu melakukan pungli. Kalau nanti pengakuan dua honorer melakukan pungli atas sepengetahun UPT, ya kami lidik juga. Itu namanya melakukan pungli bersama-sama,” jelasnya.
Sementara ini keempat tersangka dijerat dengan undang-unang korupsi dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. ”Pasalnya tetap menggunakan pasal korupsi,” tandasnya. (JUNAIDI/BETH)