PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) yang tinggal di Madura, Jawa Timur, di deportasi lantaran menyalahi aturan tinggal di Indonesia. Mereka ditangkap dan kemudian dipulangkan ke negeranya masing-masing.
Kepala Seksi (Kasi) Insarkomwasdakim Kantor Imigrasi Kelas II-A Pamekasan, Redi Restuanto mengatakan bahwa ketiga warga asing itu tidak ditangkap secara bersamaan. “Itu hasil penangkapan selama tiga bulan, jadi bukan sekaligus tiga orang,” terangnya kepada koranmadura.com, Rabu, 3 Mei 2017.
Menurutnya, mereka berasal dari India, Bangladesh, dan Malaysia. Penyebabnya tidak jauh berbeda, yaitu menikah dengan orang Madura, namun tidak mengurus dokumen perizinannya.
Lebih jauh ia menjelaskan, warga asing itu bernama Rahul, 30 tahun, warga negara Bangladesh. Ia ditangkap di rumah isterinya di Desa Mandala, Pasongsongan, Sumenep. Kemudian, Ika Yuliana Binti Ali, 23 tahun warga asal Malaysia ditangkap di Desa Tampojung, Kecamatan Waru, Pamekasan. Dan, yang terakhir adalah warga India, Ranjee Javed Ali Basheeruddin, 35 tahun, ditangkap di Desa Dharma Camplong, Kabupaten Sampang.
“Selama saya menjabat, kurang lebih tiga bulan, sudah ada tiga WNA tanpa surat-surat dipulangkan ke negara asalnya. Mereka dipulangkan antara bulan Januari dan April. Rata-rata para WNA over stay atau lewat masa tinggalnya,” kata Redi.
Pria asal Jakarta ini berjanji akan terus menyelidiki dan memantau keberadaan warga asing ilegal di Madura. Sebab, menurutnya, orang asing bukan tidak boleh tinggal di Indonesia, namun harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. “Kami ada tim Pora yang tugasnya mengawasi masuknya orang-orang asing ke Madura. Tim ini dari beberapa instansi, Imigrasi Kodim dan Polres,” tuturnya. (ALI SYAHRONI/BETH)