SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
“Ya, sudah kami minta kepada staf agar semua Perbup dimunculkan dalam rapat pertama Badan Legeslasi Daerah (Balegda) nanti,” kata Ketua BP2D DPRD Sumenep, Huzaini Adim, Kamis, 4 April 2017.
Menurutnya, berdasarkan amatan yang dilakukan, banyak Perbup yang merugikan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga harus dievaluasi dan dan harus direvisi. Baik Perbub itu inisiatif Eksekutif maupun prakarsa Legislatif.
“Saat saya dipercaya menjadi ketua BP2D tadi malam, saya sudah utarakan kepada anggota BP2D. Semuanya setuju,” jelasnya.
Sebelumnya ketua BP2D dijabat oleh Iskandar, keduanya merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN). Saat ini Iskandar menjabat sebagai ketua Badan Kehormatan (BK).
Salah satu Perbup yang dianggap tidak relevan, yaitu Perbup tentang Perizinan dan Perbup RTRW. Sebelum direvisi, BP2D nanti akan melakukan kajian, hasilnya nanti akan dibicarakan bersama Pemerintah Daerah.
“Nanti kami akan rumuskan bersama, ini yang perlu dievaluasi dan diganti. Sehingga keberadaan Perbup bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Hadi Soetarto belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi tidak merespon meskipun nada sambungnya terdengar aktif. (JUNAIDI/MN)