SUMENEP, koranmadura.com – Hari kelima puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan razia ke sejumlah warung makan, Rabu, 31 Mei 2017. Razia dilakukan untuk memastikan tidak ada yang buka di siang hari selama Ramadan.
Razia kali ini diawali dari Jl. Panglima Sudirman atau depan rumah dinas Bupati Sumenep dan berakhir di Jl. Lingkar Barat. Setidaknya ada delapan warung makan yang dirazia petugas penegak Perda hari ini.
Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman, mengatakan, dari delapan warung makan yang dirazia, semuanya dalam keadaan buka, dan melayani masyarakat setempat, bukan khusus musafir.
Namun meski tertangkap basah buka siang hari, Pol PP tidak memberikan sanksi apapun kepada pemilik warung. Sementara mereka hanya diberi pemahaman agar tidak buka di siang hari dalam rangka menghormati Ramadan dan orang-orang berpuasa.
“Tapi kami akan datang lagi. Beberapa hari lagi kami akan kembali melakukan razia. Kalau tetap buka di siang hari, akan kami sanksi. Kalau warungnya berizin, nanti kami akan rekomendasikan kepada pihak berwenang agar izinnya dicabut,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, memang telah menginstruksikan kepada Pol PP agar melakukan pengawasan kepada semua warung makan agar tidak buka siang hari selama Ramadan demi menghormati orang-orang berpuasa.
Bahkan, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu meminta agar Pol PP tak ragu melakukan penertiban kepada pengusaha warung makan yang ngeyel. “Ketika ada warung buka siang hari, saya instruksikan Satpol PP jangan ragu untuk melakukan penertiban. Agar mereka tertib,” katanya beberapa waktu lalu, Senin, 29 Mei 2017. (FATHOL ALIF/MK)