SUMENEP, koranmadura.com – Jajaran Kepolisian Sektor Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan Muhammad (42), Minggu, 14 Mei 2017 sekitar Pukul 16.00 16.30 WIB.
Warga asal Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa itu diduga kuat melakukan penebangan pohon jati milik negara tanpa mengantongi izin. “Pelaku diketahui sedang memotong pohon jati di petak 15.B ds. Paseraman Kecamatan Arjasa. Karena tidak bisa menunjukan surat izin maka kami amankan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Menurutnya, saat itu Mohammad ditangkap saat memikul gelondongan kayu jati yang diduga kuat bagian dari kayu milik negara yang ditebang secara liar. “Penangkapan ini berdasarkan laporan nomor 14/V/2017/Jatim/Res Smp/Sek Kangean, tgl 14 Mei 2017,” jelasnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah Parang, dan kayu jati sebanyak 24 batang atau setara dengan 0,382 M3. “Saat ini barang bukti dan Muhammad diamankan di Polsek Kangean untuk diproses hukum,” tegasnya. (JUNAIDI/BETH)