SUMENEP, koranmadura.com – Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh Muklis meminta pemerintah setempat memperketat pengawasan manifes pelayaran di kabupaten paling timur Pulau Madura ini.
Politisi asal Pulau Kangean itu mengaku sering menemukan ada manipulasi manifes yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada pemerintah. “Jangan sampai ini terus bergulir, karena sangat membahayakan,” katanya, Selasa, 23 Mei 2017.
Menurutnya, manifes dibuat untuk menjamin keselamatan penumpang. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.
Rekapitulasi manifes kapal menjadi tanggung jawab nakhoda sebagai dasar pengajuan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar setempat. Syahbandar berhak menolak memberikan Surat Persetujuan Berlayar apabila manifes yang diajukan tidak sesuai dengan spesifikasi kapal, misal melebihi muatan maksimal kapal.
Sesuai Pasal 24 Nomor 25 Tahun 2016, Direktur Jenderal selaku pemberi izin berhak memberikan sanksi administratif kepada operator kapal. Sanksi tersebut bisa berupa pembekuan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan, atau pencabutan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan. “Itu bisa dilakukan apabila pihak operator melanggar ketentuan yang ada,” jelasnya.
Menurutnya kelebihan manifes memicu kecelakaan laut. Seperti peristiwa kapal tenggelam dan lainnya. Tidak hanya itu, jika tidak sesuai dengan manifes bisa merugikan pemerintah, karena yang mestinya bayar menggunakan karcis malah tidak menggunakan karcis.
“Jangan sampai peristiwa KM Mutiara Sentosa I terulang kembali. Makanya pemerintah utamanya Syahbandar memeperketat pengawasan,” tegasnya.
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kalianget Mohammad Iksan mengatakan pengawasan untuk menifes tetap dilakukan, karena itu merupakan bagian dari keselamatan perlayaran. “Semua penumpang termasuk ABK (Anak Buah Kapal) dpastikan masuk dalam manifes,” jelasnya.
Bahkan masih kata dia, setiap kali hendak berlayar petugas Syahbandar melakukan pengecekan. Apakah jumlah penumpang sesuai dengan manifes yang dilaporkan atau tidak. Jika tidak sesuai, maka operator bisa dikenakan sanksi.
“Untuk pelayaran Pulau Raas dan Masalembu menggunakan kapal penyeberangan. Jika ke Pulau Kangean dan Sapeken menggunakan kapal perintis dan kacam cepat,” ungkapnya.
Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan dengan jumlah pulau 126 pulau, baik yang berpenghuni maupun tak berpenghuni. (JUNAIDI/RAH)