SUMENEP, koranmadura.com – Indro Hamdani seorang guru SMK di Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setempat karena kethuan memiliki sabu.
Pria kelahiran 29 Januari 1992 itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Aeng Dake, Selasa tgl 16 Mei 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu ia didapati menyimpan sabu yang diduga hendak diperjual belikan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor laporan LP/121/V/2017/Jatim/Res. Smp, tertanggal 16 Mei 2017. Dari laporan tersebut, Satreskoba setempat kemudian menerbitkan surat penyelidikan dan penyidikan Sp-sidik/32/V/2017/Satreskoba, tanggal 16 Mei 2017 dan Sp-Lidik/16/V/ 2017/Satreskoba, tanggal 13 Mei 2017.
Dalam kejadian ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastic klip kecil berisi sabu 0,16 gram, Dua buah handphone merk Samsung Duos warna Hitam dan warna Silver, satu buah Sepeda Motor Merk Yamaha Yupiter Z dengan nomor polisi S 3200 ML warna merah, dan uang kertas pecahan Rp 2000.
“Sabu itu dibungkus didalam uang pecahan Rp 2000. Saat penangkapan sempat dibuang dan diinjak dengan kaki kiri yang bersangkutan,” kata Suwardi, Rabu, 17 Mei 2017.
Menurutnya, saat ini barang bukti dan terduga pelaku diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara pria lulusan sarjana pendidikan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumnya maksimal lima belas tahun penjara,” tegasnya. (JUNAIDI/BETH)