SUMENEP, koranmadura.com – Salah seorang warga Kecamatan/Pulau Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu melaporkan pemilik agen penyalur minyak dan solar (APMS) 5669402. Laporan itu dilakukan karena pemilik APMS diduga tidak menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) tanpa menggunakan dispenser.
Tindakan itu versi pelapor telah melabrak perundang-undangan, diantaranya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Tanah dan Gas Bumi. Juga melanggar Peraturan Kementerian ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan BPH Migas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu.
Menanggapi hal itu, pemilik APMS 5669402 Hasama melalui Agus mengatakan, meskipun dirinya mengaku tidak pernah ke Masalembu, namun Agus memastikan penjualan BBM sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Pertamina.
”Lo, kalau saya tidak tahu, tidak pernah kepulau. Tapi setahu saya, APMS menjual BBM melalui dispenser,” katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak membantah APMS dikatakan menjual BBM tidak melalui dispenser. Menurutnya, jika menggunakan dispenser, dikhawatirkan tidak akan memenuhi kebutuhan, utamanya bagi nelayan.
https://www.koranmadura.com/2017/05/19/polres-dalami-laporan-dugaan-penyalahgunaan-penyaluran-bbm-di-masalembu/
Saat ini, APMS menjual BBM dengan memakai bejana dengan kapasitas 20 liter dan 10 liter. Ukuran bejana itu sudah mendapat tera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat. Dengan begitu, penyaluran BBM kepada agen, meskipun tidak melalui dispenser, diperbolehkan secara aturan.
Caranya apabila ada pengiriman melalui kapal tengker, maka BBM itu dimasukkam ke dalam bejana baru dijual kepada penyalur. ”Kalau memakai dispenser tidak bakal nututi, kasihan nelayan yang mau antre,” jelasnya.
Dia juga mengatakan warga yang melaporkan hal itu ke Kementerian Dalam Negeri dan Polres itu tidak paham aturan. ”Mungkin masyarakatnya kurang faham yang melaporkan,” ungkapnya.
Masih kata dia, mengenai harga, pihaknya tetap mematuhui ketentuan dari Pertamina. ”Kalau harga tetap mengacu kepada HET Pertamina, kalau solar Rp5150, premium Rp6550,” tegasnya.
Sementara Hasan Basri, selaku pelapor, tetap akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, karena berdasarkan hasil kajian yang dilakukan telah terjadi pelanggaran hukum.”Meskipun sampai ke Kemendagri, kami tetap kawal. Hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Sumenep AKBP H Joseph Ananta Pinora mengaku telah menerima laporan terkait pengelolaan APMS di Masalembu. Saat ini masih didalami termasuk membuat skema pendistribusian BBM sebagaimana perundang-undangan dan peraturan.
Itu sebagai bentuk kehati-hatian dirinya saat memproses perkara yang masuk di meja Krop Shabara. ”Laporannya sudah masuk. Intel saya suruh pelajari,” jelasnya. (JUNAIDI/RAH)