PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Perikanan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, gencar melakukan sosialisasi bahaya penggunaan zat adiktif pada produk perikanan, sebagai upaya menghasilkan produk yang menyehatkan.
Kegiatan sosialisasi itu sedikitnya sudah digelar di tiga desa yang menjadi basis penghasil produk perikanan di Pamekasan, yaitu di Desa Sotaber, Kecamatan Pasean, pada 27 April 2017. Kemudian di Desa Lembung, Kecamatan Galis, pada 10 Mei 2017, dan Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, pada 18 Mei 2017 lalu.
Ketiga kegiatan digelar di balai desa tersebut, dengan mengumpulkan pada pengolah produk perikanan dan pengepul ikan yang berjumlah total 150 orang, dengan narasumber dari Dinas Kesehatan dan Polres Pamekasan.
Kepala Dinas Perikanan Pamekasan, Nurul Widiastuti, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, Moh. Istamam mengatakan, kegiatan itu bertujuan agar para pelaku pengolahaan produk perikanan tidak menggunakan zat adiktif, seperti formalin yang berbahaya bagi kesehatan.
Selian itu, jelasnya, dalam sosialisasi tersebut juga diberitahukan tentang sanksi hukum bagi penggunaan formalin pada makan, termasuk produk perikanan, yang harus ditanggung jika melanggarnya.
“Dari dua narasumber yang kami hadirkan, mereka (peserta sosialaisasi) jadi tahu ruginya menggunakan formalin. Selain menzalimi orang lain, karena merusak kesehatan, mereka juga tahu jeratan hukum kalau ketahuan menggunakan formalin,” kata Istamam.
Lanjutnya, setiap pelaksanaan sosialisasi, peserta diharuskan membawa sampel hasil produksi perikanannya, seperti ikan kering, terasi, dan petis, yang kemudian dilakuakn tes formalin. “Alhamdulillah, dari tes yang kami lakukan semuanya bebas formalin dan aman bagi kesehatan,” ungkapnya. (*/ALI SYAHRONI)