PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak pernah melarang investor asing mengembangkan bisnisnya di Kota Gerbang Salam. Namun pemerintah saat ini dikibuli oleh mereka.
Buktinya, bangunan Resto Wiraraja yang berdiri di atas reklamasi Desa/Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Parahnya, Resto tersebut tidak melengkapi izin sesuai aturan.
“Pembangunannya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Dalam IMB itu bangunan hanya 800×80 meter. Sementara di lapangan melebihi ukuran itu. Berarti ini kan parah,” kata anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Andy Suparto, Kamis, 19 Mei 2017.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, jika pihak pengembang melanggar aturan, maka pemkab yang mengeluarkan izin tersebut harus mencabut kembali. Hal ini demi martabat Kabupaten Pamekasan ke depan.
“Bisa saja Pemkab dibohongi karena fakta di lapangan tidak sesuai dengan IMB. Makanya, kami meminta kepada Pemkab untuk tegas demi menjaga harkat dan martabat Kabupaten Pamekasan,” tandasnya. (RIDWAN/RAH)