SAMPANG, koranmadura.com – Pasca berkabung atas meninggalnya Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, A Fannan Hasib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat mengusulkan Wabup Fadhilah Budiono ditetapkan sebagai bupati definitif. Usulan ini terungkap dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang di ruang Komisi besar, Rabu, 10 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat, Imam Ubaidillah. Dihadiri Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Sampang Anang Djoenaidi dan Asisten I Nurul Hadi.
“Dalam UU sudah jelas bahwa Wakil Bupati otomatis naik. Kalau ada persoalan hukum atau ada multitafsir itu urusan dari Pemerintah Provinsi dengan hasil konsultasinya dengan Mendagri,” ucap Fauzan Adima, Rabu, 10 Mei 2017.
Lebih lanjut Wakil Ketua I DPRD Sampang ini menjelaskan rapat banmus digelar berdasarkan rapat sebelumnya. Yakni, rapat dengan Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Dua hari lalu.
Tidak hanya itu, rapat itu juga digelar karena diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. berdasarkan Pasal 173 ayat 4 UU tersebut, masih kata Fauzan Adima, dalam waktu 10 hari, DPRD harus membuat keputusan pengganti bupati apabila berhalangan, berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia.
Menurutnya, rapat Banmus itu juga menyepakati, akan digelar Paripurna dengan agenda pemberhentian alm A Fannan Hasib sebagai Bupati Sampang dan mengusulkan Wakil Bupati Fadhilah Budiono untuk ditetapkan sebagai bupati definitif kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
“Senin, 15 Mei depan agenda rapat peripurna. Kami berharap kepada Fadhilah Budiono nantinya untuk bisa menata pemerintahan lebih baik di sisa masa jabatannya kurang lebih delapan bulan kedepan,” harapnya. (MUHLIS/RAH)