SAMPANG, koranmadura.com – Janji Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melaporkan dugaan praktik kecurangan pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) di SDN Batorasang 1, Kecamatan Tambelangan, kepada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat tampaknya bukan hanya gertak sambal.
Ketua LSM Jaka Jatim Korda Sampang, Sidik mengaku telah menyerahkan semua laporan dan bukti-bukti dugaan kecurangan USBN oleh guru SDN Batorasang 1 yang dilakukan secara berjemaah.
“Sudah kami serahkan dengan foto-foto beserta kronologi dugaan kuat dugaan kecurangan dalam pelaksanaan USBN tahun ajaran 2016/2017 di SDN Batorasang 1,” ucapnya, 18 Mei 2017.
Kuat dugaan kecurangan dengan mengubah lembar jawaban sebanyak 19 siswa dilakukan saat petugas sudah meninggalkan sekolah tersebut. Perilaku yang dilakukan oleh guru haruslah ditindak tegas supaya tidak merembet ke sekolah lainnya.
“Berkat laporan masyarakat tersebut lembaga pelaksana USBN dan oknum guru telah melanggar aturan. Untuk itu, sanksi tegas dari Dinas Pendidikan harus dilakukan. Mengenai sanksi itu kebijakan Disdik, entah itu dicopot atau dipindah,” tegasnya.
Sementara Kabid Pembinaan SD Disdik Sampang, Arief Budiansor saat dikonfirmasi mengaku bahwa hasil klarifikasinya melalui UPTD Kecamatan Tambelangan menyatakan bahwa pihak sekolah hanya meneliti data siswa serta untuk mempertebal kembali jawaban siswa sehingga bisa terbaca di sistem komputer. Meski dalam aturannya, mengeluarkan kembali jawaban siswa tanpa ada pihak pengawas adalah hal melanggar aturan.
“Terkadang siswa memang keliru menulis nama, terkadang yang ditulis itu panggilan bukan nama lengkap di lembar jawabannya. Dan yang paling dikhawatirkan, jawaban siswa itu nantinya di scanner, nah apabila kurang tebal atau kekeliruan penulisan nama maka tidak terbaca di komputer. Untuk itu kembali dipertebal atau dikroscek penulisan namanya. Akan tetap sebaiknya harus melibatkan pengawas,” jelasnya.
Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai sanksi atas dugaan kecurangan itu, sebab pihaknya masih melihat secara prosedural apakah pihak SDN Batorasang 1 melangkahi aturan sesuai SOP pelaksanaan USBN atau tidak.
Terkait pemberian sanksi pemecatan maupun pemindahan jabatan, dirinya mengaku sepenuhnya diserahkan kepada pemangku kebijakan.”Dipecat atau tidak pimpinan yang menentukan. Tapi atas kejadian ini, maka tahun depan pasti akan terus diperhatikan,” tegasnya. (MUHLIS)