SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menetapkan empat orang yang ditangkap Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) sebagai tersangka.
”Masih dalam pemeriksaan. Keempat orang yang diamankan belum kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Suwardi, Jumat, 19 Mei 2017.
Kasubag Humas Polres Sumenep ini menyebutkan penetapan tersangka membutuhkan waktu. Mulai dari pemeriksaan hingga gelar perkara. Sebagai serangkaian penyelidikan guna untuk menetapkan tersangka. ”Saat ini masih diperiksa. Setelah itu baru gelar perkara. Kalau gelar perkara selesai, baru diketahui,” jelasnya.
Ketua Tim Saber Pungli Sumenep, Kompol Sutarno mengatakan pemeriksaan keempat orang itu dilakukan oleh bagian Reserse Kriminal. “Kan tetap di bawah Reskrim pemeriksaannya,” jelasnya.
https://www.koranmadura.com/2017/05/19/pegawai-dishub-ditangkap-saber-pungli/
Empat orang yang diamankan di antaranya FH (20), warga Desa Pabian, GM (21), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota. Keduanya berstatus tenaga honorer di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditugaskan di Pelabuhan Kalianget, sebagai petugas bagian tiket.
Dua pemuda itu diamankan saat bersama dengan dua petugas PT Darma Dwipa Utama dengan inisial KR (40) dan S (46). Kedua nama yang terakhir bertempat tinggal di Perumahan PT Garam Kaliaget.
Keempat orang itu diamankan karena diduga telah memungut uang dari penumpang di luar ketentuan yang berlaku. Barang bukti yang dimankan berupa uang dengan nominal Rp 972.000.
”Keempat orang itu ditangkap saat berada bagian loket tempat pembelian karcis Pelabuhan Kalianget,” kata Suwardi. (JUNAIDI/RAH)