SUMENEP, koranmadura.com — Enam rancangan peraturan daerah (raperda) sisa tahun 2016, hingga saat ini belum dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D). Enam Raperda itu telah masukProgram Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) 2017.
Ketua BP2D DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Husaini Adhim mengatakan, pihaknya masih akan menggelar rapat internal untuk membahas raperda tersebut. ”Kami akan musyawarah dulu di internal BP2D, kan saya masih baru (jadi Ketua BP2D),” katanya, Sabtu, 6 Mei 2017.
Enam raperda yang tidak tuntas dibahas tahun 2016 merupakan inisiatif eksekutif. Tahun ini eksekutif mengajukan sebanyak 7 raperda. Sementara raperda prakarsa legislatif sebanyak 10 raperda. ”Jadi, semuanya ada 23 raperda yang harus diselesaikan tahun ini,” jelasnya.
Selain akan menyelesaikan 23 raperda, kata politisi PAN, BP2D juga akan mengevaluasi semua raperda yang telah disahkan sejak beberapa tahun lalu. ”Kalau sudah tidak sesuai dan merugikan rakyat, pasti kami cabut dan akan direvisi,” jelasnya.
Menurutnya, evaluasi perda perlu dilakukan, selain tidak pernah dilakukan oleh BP2D sebelumnya, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. ”Semuanya kan mengacu kepada Perda atau Perbup, nah kalau sudah tidak memihak kepada masyarakat, ngapain harus dipertahankan. Lebih baik diubah saja,” ungkapnya. (JUNAIDI/MK)