SAMPANG, koranmadura.com – Setelah meninggalnya Bupati Sampang, KH. A Fannan Hasib, Rabu siang 3 Mei 2017 kemarin, banyak yang bertanya siapa yang akan menggantikannya untuk mengisi sisa masa jabatan bupatu selama delapan bulan kedepan. Bahkan di kalangan legislatif pun sudah menjadi bahan perbincangan.
Anggota Komisi I DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin, mengatakan, untuk saat ini Plt Bupati Sampang yakni Fadhilah Budiono tidak dimungkinkan secara otomatis menggantikan jabatan Bupati lantaran dua hal, pertama karena Fadhilah Budiono sudah pernah menjabat Bupati selama dua kali periode, kedua karena sisa jabatan di bawah satu tahun.
“Secara sistem memang Fadhilah bisa dimungkinkan jadi pengganti Bupati. Tapi karena ada beberapa hal, Plt saat ini tidak bisa menggantikan Bupati,” ucapnya, Kamis, 4 Mei 2017.
https://www.koranmadura.com/2017/05/03/bupati-sampang-meninggal-dunia/
Sementara anggota Fraksi Hanura, Syamsudin, menyatakan akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam menentukan siapa pengganti jabatan almarhum KH. A. Fannan Hasib bersama Fraksi Gotong Royong (PDI dan Nasdem).
“Pengganti Bupati Fannan itu bisa dari partai pengusung atau juga dari usulan DPRD, jika DPRD tidak mengambil sikap, maka Gubernur yang akan melakukan penunjukan. Tapi pembahasan ini masih menunggu seminggu masa duka, Sekarang kan masih masa duka” ujarnya.
https://www.koranmadura.com/2017/05/03/sekilas-profil-almarhum-fannan-hasib-bupati-sampang/
Lebih jauh Syamsudin mengatakan, dalam pansus itu nantinya akan mendatangkan pihak yang berkompeten yakni Pakar Tata Negara. Bahkan menurutnya, kondisi ini pula secara otomatis jabatan Plt Bupati akan menjadi Plh karena kewenangan Bupati masih melekat pada Gubernur Jawa Timur sebagaimana tercantum dalam UU No 23 Tahun 2014.
Politisi Hanura ini menambahkan bahwa sejauh ini masih belum ada aturan yang baku mengenai persoalan yang terjadi pada pemerintahan Sampang. “Artinya masalah ini adalah kasus baru dan tidak terjadi di Kabupaten lain. Siapapun boleh menjadi pengganti Bupati asal tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya. (MUHLIS/MN)