SUMENEP, koranmadura.com– Ahmad, warga Dusun Kembang, RT 006/RW 003, Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Polisi Sektor setempat, Rabu, 31 Mei 2017 sekitar pukul 10.30 WIB.
Pria 41 tahun itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau ukuran sekitar 20 cm.
”Yang bersangkutan diamankan saat berada di tepi jalan raya, tepatnya depan SMPN 1 Bluto,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Rabu, 31 Mei 2017.
Suwardi mengatakan penangkapan Ahmad itu bermula saat petugas Polsek Bluto melaksanakan patrol cipta kondisi kamtibmas dalam rangka Ops Pekat Semeru 2017. Dalam perjalanan petugas mengetahui ada seseorang (Ahmad) yang mencurigakan sedang membawa senjata tajam.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar dia sedang membawa sajam berupa pisau lengkap dengan sarungnya. ”Sajam itu diselelipkan dipinggang kanannya,” tegasnya.
Selanjutnya Ahmad dibawa ke Mapolsek Bluto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Ahmad mengakui sajam tersebut merupakan miliknya. Saat ini Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau terbuat dari besi panjang sekitar 20 cm lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 tahun 1951. (JUNAIDI/RAH)