SUMENEP, koranmadura.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi renovasi pasar tradisional Pragaan, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Bahkan proses penanganan perkara yang dilaporkan pada 2014 lalu ke Mapolres Sumenep itu terkesan jalan ditempat. Alasannya, menunggu hasil audit kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Namun, perkara itu tetap menjadi atensi Mapolres untuk dituntaskan.
”Untuk proses sidiknya tetap lanjut, namun menunggu hasil audit dari BPKP,” kata AKP Moh Nur Amin, Selasa, 23 Mei 2017.
Dalam kasus ini, lanjut Kasat Reskrim Polres Sumenep ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik rekanan yang mengerjakan proyek atau PA dan sejumlah pihak terkait di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep. Bahkan beberapa waktu lalu dikabarkan pihak tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap konsultan proyek yang kini tengah menjalani proses hukum.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan audit investigasi dibidang konstruksi. Audit investigasi itu dilakukan oleh tim dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang.
Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp420 juta.”Jadi hanya nunggu hasil audit saja, baru kami bisa menyusun strategi atau langkah hukum selanjutnya,” terang Nur Amin.
Renovasi Pasar Pragaan dianggarkan melalui dana APBD 2014 senilai Rp 2,5 miliar.Pekerjaan itu diduga tidak sesuai spek. Salah satunya pada paving dan pada pembangunan los pasar, yakni pada kuda-kuda los, yang diduga menggunakan kayu lokal.
”Kerugian sudah ada berdasarkan audit investigasi itu. Kami harap polisi segera menetapkan tersangka,” kata Junaidi, aktivis antikorupsi dari Sumenep Corruption Watch (SCW). (JUNAIDI/RAH)