SAMPANG, koranmadura.com – Pertanyaan “Siapa pengganti Bupati Sampang di sisa jebatan delapan bulan kedepan?” belakangan ini terus menghangat. Seperti diberitakan sebelumnya Bupati Sampang, KH A Fannan Hasib meninggal dunia, sementara wakilnya, Fadhilah Budiono sudah pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode.
Menjawab pertanyaan ini, Dosen Ilmu Hukum Fakultas ilmu hukum Pemerintahan Pasca Sarjana dr Soetomo Surabaya, Achmad. Rubai, mengatakan dengan tegas bahwa pengganti Bupati Sampang adalah Wakil Bupati (Wabup) Fadhilah Budiono yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati. Ketegasan pengganti kepala daerah menurutnya mengacu pada Undang-undang No 10 Tahun 2016 Pasal 173 ayat 4 yang berbunyi, apabila Bupati behalangan tetap maka dalam waktu sepuluh hari DPRD setempat mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim agar Wakil Bupati ditetapkan sebagai Bupati.
“Tidak ada halangan konstitusional atau hambatan dalam undang-undang bagi Fadhilah Budiono untuk ditetapkan sebagai Bupati untuk mengganti Alm KH A Fannan Hasib,” jelasnya, Minggu, 7 Mei 2017.
Sedangkan adanya perdebatan mengenai Wabup pernah menjabat Bupati dalam dua periode, Rubai menjelaskan bahwa ketentuan itu diakuinya berada pada Undang-undang No 10 Tahun 2017 pasal 7 yang mengatur tentang persyaratan pemilihan Gubernur maupun kepala daerah. “Memang berada di undang-undang yang sama, tapi dua pasal itu berbeda. Kalau yang pasal 173 mengatur tentang pergantian, sedangkan di pasal 7 itu mengenai pencalonan. Jadi menurut saya, Pak Fadhilah itu tidak ada halangan konstitusional,” tegasnya.
Bahkan pihaknya berharap nantinya pada pilkada tahun 2018 mendatang Kabupaten Sampang benar-benar dibawa oleh pemimpin yang mampu membawa sampang lebih baik serta mampu mengangkat kehormatan masyarakat Sampang. “Malu kan Sampang disebut Kabupaten termiskin maupun dikatakan IPM terendah. Makanya siapapun pemimpinnya harus benar-benar membawa dan mau mengangkat kehormatan masyarakat Sampang,” pintanya. (MUHLIS/BETH)